BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian
Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak
dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
Secara histories, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki
rentang usia cukup panjang. Menurut seorang ahli di bidang ke-Islaman Karel
Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen
Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi
yang sejenis dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus di bawah lembaga
Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh
pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk
mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut
umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan
oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu. Pada masa
kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946
tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini
diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan
KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah
talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang
diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi
oleh masalah talak cerai yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan
dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen
Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan.
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang
peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan
dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi
pijakannya, yaitu:
1.
UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan
rujuk.
2.
UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1
tahun 1974 tentang perkawinan.
3.
Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA
kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun 1981 .
4.
Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan
struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan
perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan,
pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
5.
Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang
mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor
Departemen Agama kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama
Islam.
Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat
menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan
semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan
ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam
melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan
untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi
pada penegakkan peraturan yang berlaku.
Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia, Kanwil Kementerian
Agama Prop. Riau berupaya melakukan berbagai terobosan yang efektif yang intinya
selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif dalam pelaksanaan
tugas-tugas KUA. Salah satu terobosan tersebut adalah penyelenggaraan penilaian
terhadap KUA dalam bentuk kegiatan penilaian KUA percontohan yang rutin
dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan dalam
kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat
sejauh mana penjabaran visi- misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para
pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut, apalagi kaitannya dengan arah dan
kebijakan pembangunan Riau sebagai masyarakat yang beriman dan bertaqwa. Riau sebagai
masyarakat yang religius Islami, maka Kementerian Agama Insya Allah memberikan
warna dalam rangka mengaktualisasikan visi tersebut.
Adapun objek yang menjadi prioritas penilaian adalah menyangkut
keseluruhan pelaksanaan tugas KUA kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat
fisik, maupun administrasi dan sumberdaya manusia. Dalam rangka memenuhi
kriteria inilah profil KUA kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis disusun
sebagai KUA yang diberi kehormatan untuk mengikuti penilaian KUA percontohan di
tingkat Kabupaten Bengkalis.
B. DASAR HUKUM
Penyusunan profil KUA Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang
memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Siak
Kecil didasarkan pada ketentuan tugas dan fungsi KUA Kecamatan itu sendiri dan
dukungan dari dinas intansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan rutin dalam
bentuk kegiatan penilaian atas KUA percontohan yang berpijak pada peraturan
yang berlaku sebagai berikut:
1.
Undang-Undang RI No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah,
tolak dan rujuk.
2.
Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.
Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 18 tahun 1974 dan 45
tahun 1981 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Agama.
4.
Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 517 tahun 2001 tentang
penataan struktur organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan.
5.
Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 373 tahun 2002 tentang
Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
6.
Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 6 tahun 2005 tentang
petunjuk penilaian KUA sebagai inti pelayanan percontohan.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak
Kecil Kabupaten Bengkalis dimaksudkan sebagai bahan acuan dan pertimbangan bagi
tim penilai KUA percontohan dalam melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama
Kecamatan Siak Kecil secara konprehensif yang meliputi perkembangan fisik
bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA Kecamatan Siak Kecil itu
sendiri. Dengan gambaran konprehensif ini diharapkan akan mempermudah dan
memperlancar tugas penilaian yang dilaksanakan oleh tim penilai KUA
percontohan.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
1.
Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan Agama
Kecamatan Siak Kecil tentang kondisi riil KUA Kecamatan Siak Kecil Kabupaten
Bengkalis.
2.
Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang
telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak
Kecil, sekaligus menjadi bahan eveluasi dan komparasi terhadap kemajuan yang
telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Prov. Riau.
3.
Memberikan daya penilaian subjektif dari masing-masing
personal pelaksana KUA Kecamatan Siak Kecil sehingga akan mendorong timbulya
kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan kualitas
kinerja sekaligus pula dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan
dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang diembannya.
4.
Memberikan rumusan global tentang apa yang telah dilaksanakan
KUA Kecamatan Siak Kecil dan apa yang akan direncanakan ke depan.
BAB II
GAMBARAN UMUM
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIAK KECIL
KABUPATEN BENGKALIS
A. KONDISI
OBYEKTIF KUA KECAMATAN SIAK KECIL.
KUA Kecamatan Siak Kecil merupakan salah satu dari 8 (delapan) KUA
Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis. KUA Kecamatan
Siak Kecil merupakan pemekaran dari KUA Kecamatan Bukit Batu yang pada tahun
2005 dimekarkan menjadi 2 (dua) kecamatan.
Seiring dengan dinamika kebutuhan kantor, kepemimpinan pada KUA Kec. Siak
Kecil telah mengalami beberapa pergantian kepala sebagai berikut:
|
NO
|
NAMA/NIP
|
PERIODE
|
|
1
|
Drs. FAKHRUROZI
NIP. 196706122003121002
|
Tahun 2005 s/d tahun 2011
|
|
2
|
H. MUHYIDIN, S.Ag
NIP. 197008041998031004
|
Tahun 2011 s/d tahun 2014
|
|
3
|
H. AZUMAR, S.PdI
NIP. 19580806 1981031005
|
Tahun 2014 s/d Sekarang
|
Para kepala KUA Kecamatan Siak Kecil dari dulu sampai sekarang, tidak
hanya berkiprah dalam mengurusi urusan pernikahan dan rujuk saja, tapi mereka
diberi tugas tambahan untuk menjadi Pembina Lembaga-lembaga social keagamaan,
Kegiatan-kegiatan keagamaan serta kegiatan lintas sectoral sehingga beban tugas
kepala KUA kecamatan Siak Kecil bisa dikatakan cukup padat.
Sejak
berdirinya tanggal 2 Agustus 2005, keberadaan Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak
Kecil telah banyak kemajuan yang dicapai khususnya dalam melaksanakan tugas
yang diembannya yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Berbagai program
dan kegiatan telah dilakukan dan diharapkan mampu mewujudkan tujuan dan sasaran
dibidang keagamaan. Hal ini ditandai dengan semakin meningkatnya kesadaran
masyarakat tentang keberadaan KUA sebagai lembaga pemerintah yang mengurus
masalah keagamaan khususnya agama Islam.
Adapun visi Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil adalah "Terwujudnya
Masyarakat Kecamatan Siak Kecil yang Agamis dalam berbagai aspek kehidupan,
dinamis dan berakhlaqul kharimah.”
Dengan dilandasi Ikhlas Beramal, kita tingkatkan pelayanan prima dalam
bidang :
1.
Peningkatan kualitas pelayanan Nikah/Rujuk
2.
Peningkatan fungsi dan peran Lembaga Kemasjidan
3.
Peningkatan kesadaran Zakat, Wakaf dan Pengembangan Wakaf
Produktif
4.
Pemberdayaan keluarga menuju keluarga sakinah
5.
Peningkatan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan
ajaran Agama
6.
Memelihara dan meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.
B. LETAK GEOGRAFIS KUA KECAMATAN SIAK KECIL
KUA Kecamatan Siak Kecil terletak di wilayah utara Jalan H. Mahmud Desa
Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil. Berjarak satu kilo meter dari perkantoran Kecamatan
Siak Kecil.
Adapun wilayah Kecamatan Siak Kecil
memiliki luas 742,21 KM2 dengan keadaan wilayah ketinggian dari
permukaan laut : 0 – 6 M. Secara umum letaknya berada pada posisi datar
didominasi oleh kemiringan antara 0 – 3 %. Kondisi ini menyebabkan Kecamatan
Siak Kecil merupakan wilayah yang bebas dari bahaya terjadinya erosi aliran air
permukaan.
Di lihat dari tata letak Kecamatan Siak Kecil memiliki
batas-batas sebagai berikut :
-
Sebelah Utara : Kec. Bukit Batu
-
Sebelah Selatan : Kec. Sabak Auh Kab. Siak
-
Sebelah Barat : Kec. Mandau – Kec. Pinggir
-
Sebelah Timur : Kec. Merbau (Kab.Meranti) posisi Selat Padang
C. KONDISI PEMERINTAHAN KECAMATAN SIAK KECIL.
Dari batasan-batasan tersebut Kecamatan
Siak Kecil terbagi menjadi 17 desa,
sebagaimana dalam tabel berikut :
|
NO
|
NAMA DESA
|
LUAS
WILAYAH
|
JARAK TEMPUH
DARI KUA KE DESA
|
|
1
|
Lubuk Muda
|
56, 12 KM2
|
+ 0 Km
|
|
2
|
Tanjung Belit
|
53, 25 KM2
|
+ 2,5 Km
|
|
3
|
Sumber Jaya
|
60, 67 KM2
|
+ 8 Km
|
|
4
|
Tanjung Datuk
|
23, 44 KM2
|
+ 5 Km
|
|
5
|
Liang Banir
|
25, 34 KM2
|
+ 5 Km
|
|
6
|
Sungai Siput
|
22, 00 KM2
|
+ 5 Km
|
|
7
|
Lubuk Garam
|
34, 00 KM2
|
+ 9 Km
|
|
8
|
Koto Raja
|
20, 43 KM2
|
+ 8 Km
|
|
9
|
Sepotong
|
33, 25 KM2
|
+ 8 Km
|
|
10
|
Lubuk Gaung
|
105, 00 KM2
|
+ 11 Km
|
|
11
|
Tanjung Damai
|
30, 00 KM2
|
+ 20 Km
|
|
12
|
Langkat
|
132, 00 KM2
|
+ 15 Km
|
|
13
|
Sungai Nibung
|
50, 66 KM2
|
+ 16 Km
|
|
14
|
Sadar Jaya
|
39, 75 KM2
|
+ 37 Km
|
|
15
|
Sungai Linau
|
11, 90 KM2
|
+ 38 Km
|
|
16
|
Muara Dua
|
69, 50 KM2
|
+ 50 Km
|
|
17
|
Bandar Jaya
|
97, 77 KM2
|
+ 57 Km
|
D. KEADAAN
PENDUDUK DAN SOSIO RELIGIUSNYA
Dari
data yang diperoleh, Kecamatan Siak
Kecil memiliki jumlah penduduk sebanyak 23.011 jiwa. Jumlah tersebut dapat
dirincikan menurut pemeluk agama sebagai berikut :
|
NO
|
AGAMA
|
JUMLAH
|
KETERANGAN
|
|
1
|
Islam
|
22.163 jiwa
|
-
|
|
2
|
Budha
|
698 jiwa
|
-
|
|
3
|
Kristen
|
125 jiwa
|
-
|
|
4
|
Katolik
|
25 jiwa
|
-
|
|
5
|
Hindu
|
-
|
-
|
|
J u m l a h
|
23.011 jiwa
|
||
E. SARANA PERIBADATAN KECAMATAN SIAK KECIL
Dari
data yang diperoleh, Kecamatan Siak
Kecil memiliki 114 buah rumah peribadatan. Jumlah tersebut dapat dirincikan
sebagai berikut :
|
NO
|
NAMA
RUMAH IBADAH
|
JUMLAH
|
KETERANGAN
|
|
1
|
Masjid
|
50 buah
|
-
|
|
2
|
Langgar
|
-
|
-
|
|
3
|
Mushalla
|
62 buah
|
-
|
|
4
|
Gereja
|
-
|
-
|
|
5
|
Pura
|
-
|
-
|
|
6
|
Wihara/Klenteng
|
2 buah
|
-
|
|
Jumlah
|
114 Buah
|
||
F. LEMBAGA
SOSIAL KEAGAMAAN KECAMATAN SIAK KECIL.
Selain Kantor Urusan Agama , di Kecamatan Siak Kecil terdapat pula
berbagai lembaga social keagamaan yang bertugas memberikan pelayanan dan
pembinaan terhadap kehidupan keagamaan masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut
adalah:
|
NO
|
NAMA LEMBAGA
|
SUBYEK PELAYANAN
|
JUMLAH
|
|
|
1
|
BAZ
(Badan Amil Zakat)
|
Masyarakat
|
1
|
|
|
2
|
MUI
(Majelis Ulama’ Indonesia)
|
|
|
|
|
3
|
IPHI
(Ikatan Persaudaraan Haji)
|
Masyarakat
|
1
|
|
|
4
|
BP4
(Badan Penasehatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan)
|
Masyarakat
|
1
|
|
|
5
|
LPTQ
(Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an)
|
Masyarakat
|
1
|
|
|
6
|
Persatuan
Mubaligh Kecamatan Siak Kecil
|
Masyarakat
|
1
|
|
|
7
|
IKMI
(Ikatan Kesejahteraan Masjid Indonesia)
|
Masyarakat
|
1
|
G. IBADAH
SOSIAL KECAMATAN SIAK KECIL
1. PEMBERDAYAAN
ZAKAT
Peningkatan pembinaan zakat, infaq dan sodaqoh melalui program
sosialisasi sesuai dengan undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan
zakat, pengumpulan dan pemberdayaan secara berkesinambungan sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.
KUA Kecamatan Siak Kecil telah mengadakan bimbingan pengelolaan zakat mal
dan sosialisasi pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Desa dengan tujuan
agar pengelolaan zakat mal umat Islam baik pengumpulan dan pendistribusiannya
dapat berjalan dengan lancar, tepat sasaran sesuai dengan tuntunan syari’at
Islam. Sedangkan zakat fitrah sebagaimana biasa ditangani oleh Unit Pengumpul
Zakat Masjid.
Adapun zakat yang telah dikelola oleh masyarakat Kecamatan Siak Kecil pada
tahun 2015 adalah sebagaimana berikut :
|
NO
|
DESA
|
JUMLAH
|
KET
|
|
|
ZAKAT FITRAH
|
ZAKAT MAL
|
|||
|
1
|
Lubuk Muda
|
Rp.
73.000.000,-
|
Rp. 11.684.500,-
|
|
|
2
|
Tanjung Belit
|
Rp.
51.650.000,-
|
Rp.
20.200.000,-
|
|
|
3
|
Sumber Jaya
|
Rp.
18.250.000,-
|
-
|
|
|
4
|
Tanjung Datuk
|
Rp.
20.000.000,-
|
-
|
|
|
5
|
Liang Banir
|
Rp.
14.250.000,-
|
-
|
|
|
6
|
Sungai Siput
|
Rp.
21.975.000,-
|
Rp.
22.300.000,-
|
|
|
7
|
Lubuk Garam
|
Rp.
40.800.000,-
|
Rp.
10.000.000,-
|
|
|
8
|
Koto Raja
|
Rp.
38.200.000,-
|
Rp. 6.400.000,-
|
|
|
9
|
Sepotong
|
Rp.
31.200.000,-
|
Rp.
10.200.000,-
|
|
|
10
|
Lubuk Gaung
|
Rp.
48.550.000,-
|
-
|
|
|
11
|
Tanjung Damai
|
Rp.
30.700.000,-
|
Rp.
17.500.000,-
|
|
|
12
|
Langkat
|
Rp.
37.350.000,-
|
Rp.
15.500.000-
|
|
|
13
|
Sungai Nibung
|
Rp.
31.000.000,-
|
Rp. 9.300.000,-
|
|
|
14
|
Sadar Jaya
|
Rp.
39.375.000,-
|
Rp.
35.700.000,-
|
|
|
15
|
Sungai Linau
|
Rp.
18.750.000,-
|
-
|
|
|
16
|
Muara Dua
|
Rp.
27.350.000,-
|
-
|
|
|
17
|
Bandar Jaya
|
Rp.
33.000.000,-
|
-
|
|
|
J u m l a h
|
Rp.
575.000.000,-
|
Rp.
128.784.500,-
|
||
2. PEMBINAAN
MUALAF
Pembinaan mualaf rutin
dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil. Adapun untuk mualaf
yang dibina tahun 2015 sebanyak 2 orang dengan rincian sebagai berikut :
|
NO
|
NAMA DAN
TANGGAL LAHIR
|
ALAMAT
|
ASAL
|
|
1
|
NUR
HIDAYAH
Pakkat,
10-07-1995
|
Desa
Langkat
|
Nias
|
|
2
|
MOHAMMAD
SYAH
Sibolga,
19-07-1993
|
Desa
Lubuk Gaung
|
Nias
|
3. PENYEMBELIHAN
HEWAN QURBAN
Kegiatan penyembelihan hewan qurban di Kecamatan Siak Kecil
dilaksanakan dengan baik dan telah menjadi acara rutin setiap tahunnya
dilaksanakan di masjid – masjid dilingkungan Kecamatan siak Kecil.
Adapun jumlah hewan kurban Kecamatan Siak Kecil Tahun 1436 H
/2015 M adalah ekor dengan rincian sebagai berikut :
|
NO
|
JENIS HEWAN QURBAN
|
JUMLAH
|
KETERANGAN
|
|
1
|
Sapi
|
82
Ekor
|
-
|
|
2
|
Kerbau
|
2 Ekor
|
-
|
|
3
|
Kambing
|
59
Ekor
|
-
|
|
Jumlah
|
143 Ekor
|
||
4. BIMBINGAN
MANASIK HAJI
Bimbingan manasik haji dilaksanakan setiap tahun bekerja sama dengan IPHI
Kecamatan Siak Kecil yang pelaksanaannya disesuaikan dengan juklak dari bagian
urusan haji Kementerian Agama Kab. Bengkalis. Pelaksanaan manasik haji untuk
tahun ini dibagi menjadi dua tempat dengan rincian 4 kali pertemuan dilaksanakan
di Kabupaten Bengkalis dan 6 pertemuan dilaksanakan di Kecamatan Siak Kecil.
Adapun jumlah calon Jemaah Haji Kecamatan Siak Kecil tahun 1437 H / 2016
M adalah 21 orang, dengan rincian sebagai berikut :
|
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
|
1
|
MASRI BINTI SURATMAN
MUSIDI
|
LANGKAT
|
|
2
|
IBRAHIM BIN
MADSYAHCONTENG
|
LUBUK MUDA
|
|
3
|
NASRAH BINTI ENSIH
SINTEL
|
LUBUK MUDA
|
|
4
|
MISNATUN BINTI SAMIJO
ABDULLAH
|
SEPOTONG
|
|
5
|
SAIKEM BINTI MESRO
ABDULLAH
|
SEPOTONG
|
|
6
|
JANATEN BINTI JEMINGAN
MATDARJO
|
SEPOTONG
|
|
7
|
MISNIAH BINTI SALAM
IRSAT
|
SEPOTONG
|
|
8
|
PATNI BINTI PAIMIN
MATSARI
|
LANGKAT
|
|
9
|
MAIMUNAH BINTI H. ABU
BAKAR
|
SEPOTONG
|
|
10
|
BANJIR BIN TOIRAN SODINI
|
SEPOTONG
|
|
11
|
SUPIYATI BINTI SAIMAN
ABDULLAH
|
SEPOTONG
|
|
12
|
SOKIEM BINTI KADI
TOLOSONO
|
SEPOTONG
|
|
13
|
SUKARMAN BIN H. SURAJI
ABDULLAH
|
SUNGAI SIPUT
|
|
14
|
MARIATI BINTI KOMARI
ABDULLAH
|
SUNGAI SIPUT
|
|
15
|
TUKIYEM BINTI SIKUS
KARDI
|
SUNGAI SIPUT
|
|
16
|
SUPIATI BINTI ISNU ABDUL
RAHIM
|
SUNGAI SIPUT
|
|
17
|
SOIMAN BIN SIKUS KARDI
|
SUNGAI SIPUT
|
|
18
|
SUMIATI BINTI M. TASKAM
ABDULAH
|
SUNGAI SIPUT
|
|
19
|
R. LILA BINTI R SELAMAT
SABAR
|
SUNGAI SIPUT
|
|
20
|
SAIFURRAHMAN BIN YASIR
H. HUSEN
|
TANJUNG BELIT
|
|
21
|
SAMINI BINTI SAMSI
ABDULLAH
|
TANJUNG BELIT
|
5. TANAH
WAKAF DAN KEGUNAANYA
Peningkatan pemanfaatan tanah wakaf dengan sasaran terkordinirnya pemanfaatan
tanah wakaf beserta sertifikasinya sehingga dapat dikelola secara optimal.
Adapun jumlah tanah wakaf di
Kecamatan Siak Kecil yang telah bersetifikat adalah 61 lokasi, seluas 203.421
M2. dengan rincian sebagai berikut :
|
NO
|
PERUNTUKAN
|
JUMLAH
|
LUAS
|
STATUS
|
|
1
|
Masjid
|
26 Lokasi
|
62, 663 m2
|
Sertifikat
|
|
2
|
Mushalla /Surau
|
14 Lokasi
|
33, 486 m2
|
Sertifikat
|
|
3
|
Pendidikan Agama Islam
|
9 Lokasi
|
27, 248 m2
|
Sertifikat
|
|
4
|
Pekuburan
|
9 Lokasi
|
58, 980 m2
|
Sertifikat
|
|
5
|
Sosial Umat Islam
|
3 Lokasi
|
21, 980 m2
|
Sertifikat
|
|
J u m l a h
|
61 Lokasi
|
203, 421 m2
|
||
Sedangkan jumlah tanah wakaf di
Kecamatan Siak Kecil yang ber Akta Ikrar Wakaf (AIW) adalah 29 lokasi, seluas 445.486.5
M2. dengan rincian sebagai berikut :
|
NO
|
PERUNTUKAN
|
JUMLAH
|
LUAS
|
STATUS
|
|
1
|
Masjid
|
-
|
-
|
-
|
|
2
|
Mushalla /Surau
|
9 Lokasi
|
23.434.46 M2
|
AIW
|
|
3
|
Pendidikan Agama Islam
|
-
|
-
|
-
|
|
4
|
Pekuburan
|
-
|
-
|
-
|
|
5
|
Sosial Umat Islam
|
20 Lokasi
|
211.141,9 M2
|
AIW
|
|
J u m l a h
|
61 Lokasi
|
445.486.5 M2
|
||
H. PERISTIWA
NIKAH KECAMATAN SIAK KECIL.
Dari
data yang diperoleh, Peristiwa nikah di Kecamatan Siak Kecil selama 5 (lima) tahun terakhir
berjumlah pasang, dengan rincian
sebagai berikut :
|
NO
|
TAHUN
|
PERISTIWA NIKAH
|
KETERANGAN
|
|
1
|
Tahun 2011
|
211 Pasang
|
-
|
|
2
|
Tahun 2012
|
194 Pasang
|
-
|
|
3
|
Tahun 2013
|
184 Pasang
|
-
|
|
4
|
Tahun 2014
|
216 Pasang
|
-
|
|
5
|
Tahun 2015
|
158
Pasang
|
-
|
|
Jumlah Peristiwa Nikah
|
963 Pasang
|
||
I.
PERSONALIA
KUA KECAMATAN SIAK KECIL
Untuk menunjang kegiatan Kantor Urusan Agama
Kecamatan Siak Kecil sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bengkalis, memiliki jumlah pegawai sebanyak 5 orang yang terdiri dari
: 1 orang kepala, 1 orang penghulu, 2 orang Pejabat Administrasi, ditambah
dengan 1 orang pegawai honorer yakni :
|
NO
|
NAMA PEGAWAI
/ NIP.
|
PANGKAT /GOLONGAN
|
JABATAN
|
|
1
|
H. AZUMAR, S.PdI
19580806 198103 1 005
|
Penata
III/c
|
Ka.
KUA
|
|
2
|
SUGENG
WIDODO, S.HI
19790210
200501 1 004
|
Pembina
IV/a
|
Penghulu
Madya
|
|
3
|
SULISTIONO,
S.Ag
19691109
200701 1 027
|
Penata
Muda
III/b
|
Pengolah Bahan Registrasi
Dan Sertifikasi
|
|
4
|
SITI
KHAIRIAH
19740430 200710 2 004
|
Pengatur
Muda TK I II/b
|
Pengolah Bahan Administrasi
Kepenghuluan
|
|
5
|
UMI
JUMIASARI
|
-
|
Pegawai
Honorer
|
J.
JOB
DISCRIPTION / URAIAN TUGAS PEGAWAI KUA KEC. SIAK KECIL
1.
H.
AZUMAR, S.PdI KA. KUA SIAK KECIL
NIP. 19580806 198103 1 005 PENATA,
III/c
Kepala KUA kecamatan sesuai dengan KMA Nomor
: 18 Tahun 1975 Jo KMA Nomor 517 Tahun 2001, KMA No. 477 Tahun 2004 dan PP
Nomor 6 Tahun 1988, KUA mempunyai tugas :
1.
Melaksanakan
sebagai tugas Kandepag Kabupaten / Kota di Bidang Urusan Agama Islam dalam
wilayah kecamatan.
2.
Mengkoordinasikan
dan melaksanakan kegiatan-kegiatan sektoral maupun lintas sektoral di wilayah
kecamatan.
Dalam pelaksanakannya jabatan Ka. KUA menyelenggarakan fungsi :
1.
Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
2.
Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan dan rumah tangga KUA.
3.
Melakukan pembinaan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain kepenghuluan, keluarga
sakinah, ibadah sosial, pangan halal, kemitraan, zakat dan wakaf, ibadah haji.
4.
Mengatur pola kerja para Penghulu yang berada di lingkungan wilayah
kerjanya.
Adapun uraian tugas Kepala
Kantor berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2016 adalah sebagai
berikut :
|
1
|
Memeriksa dan menanda
tangani SKP Pegawai Tahun 2016
|
|
|
2
|
Memeriksa, Meneliti dan
memberikan nilai serta menanda tangani Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Tahun
2015
|
|
|
3
|
Memimpin pelaksanaan
tugas di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan.
|
|
|
4
|
Membagi tugas dan
mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan.
|
|
|
5
|
Menanggapi dan
menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul di bidang pelaksanaan tugas KUA
kecamatan.
|
|
|
6
|
Mengarahkan/memberikan
materi konseling /penasehatan calon pengantin.
|
|
|
7
|
Memimpin pelaksanaan
akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun
nikah/rujuk
|
|
|
8
|
Menerima dan
melaksanakan taukil wali Hakim
|
|
|
9
|
Memberikan khutbah
/nasehat/doa nikah/rujuk
|
|
|
10
|
Memandu pembacaan sighat
taklik
|
|
|
11
|
Memberikan penasehatan
dan konsultasi nikah /rujuk (Keluarga bermasalah)
|
|
|
12
|
Melakukan koordinasi
dengan instansi kecamatan, LPTQ Kecamatan tentang MTQ, Haji dan PHBI
|
|
|
13
|
Rapat koordinasi
pembentukan panitia kegiatan tingkat kecamatan
|
|
|
14
|
Memeriksa dan menanda
tangani Rekomendasi pindah nikah
|
|
|
15
|
Menghadiri undangan
pelantikan kepala desa di lingkungan kecamatan Siak Kecil
|
|
|
16
|
Menghadiri undangan
acara Hari Besar Islam
|
|
|
17
|
Menghadiri undangan
Rohaniawan dan Pembacaan do'a
|
|
|
18
|
Memeriksa dan menanda
tangani Akta Nikah (Model N)
|
|
|
19
|
Memeriksa dan menanda
tangani Kutipan Akta Nikah (Model NA)
|
|
|
20
|
Memeriksa dan menanda
tangani Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN)
|
|
|
21
|
Memeriksa dan menanda
tangani laporan bulanan
|
|
|
22
|
Penyelenggaraan ikrar
wakaf dan akta wakaf
|
|
|
23
|
Melaksanakan bimbingan
manasih haji kecamatan
|
|
|
24
|
Melaksanakan bimbingan
dan penyuluhan zakat, wakaf dan kemasjidan
|
|
|
25
|
Memeriksa dan menanda
tangani proposal masjid dan mushalla
|
|
|
26
|
Memeriksa dan menanda
tangani surat-surat keluar
|
|
|
27
|
Memeriksa dan menanda
tangani legalisir buku nikah
|
|
|
28
|
Melaksanakan koordinasi
dengan Ka. Kanmenag Kab. Bengkalis
|
|
|
29
|
Membuat Laporan Tahunan
/Tahun 2016
|
2. SUGENG WIDODO, S.HI PENGHULU MADYA
NIP. 19790210 200501 1 004 PEMBINA,
IV/a
Uraian tugas Penghulu
Madya berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2016 adalah sebagai
berikut :
|
1
|
Menyusun Rencana Kerja
Tahunan Kepenghuluan
|
|
|
2
|
Menyusun Rencana Kerja
Oprasional Kepenghuluan
|
|
|
3
|
Melakukan pendaftaran
dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah/rujuk
|
|
|
4
|
Menyiapkan bukti
pendaftaran nikah/rujuk
|
|
|
5
|
Mengolah dan
menverifikasi data calon pengantin
|
|
|
6
|
Melakukan penetapan dan
/atau penolakan kehendak nikah/rujuk dan menyampaikannya
|
|
|
7
|
Menyiapkan bukti
pendaftaran nikah/rujuk
|
|
|
8
|
Mengolah dan menganalisa
tanggapan masyarakat terhadap pengumuman nikah/rujuk.
|
|
|
9
|
Menyusun jadwal nasehat
calon pengantin
|
|
|
10
|
Menyusun materi
pelaksanaan konseling / penasehatan calon pengantin
|
|
|
11
|
Mengarahkan /memberikan
materi konseling Calon pengantin
|
|
|
12
|
Menganalisis kebutuhan
konseling / penasehatan calon pengantin
|
|
|
13
|
Mengevaluasi rangkaian kegiatan konseling penasehatan
calon pengantin
|
|
|
14
|
Meneliti Kebenaran Data
Calon pengantin, Wali Nikah dan saksi
|
|
|
15
|
Memimpin pelaksanaan
akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah
dan rujuk
|
|
|
16
|
Menerima dan
nelaksanakan taukil wali nikah /tauliyah wali hakim
|
|
|
17
|
Memberikan khutbah /
Nasehat/ Doa nikah/ Rujuk
|
|
|
18
|
Memandu pembacaan Sighat
Taklik Talak
|
|
|
19
|
Mengidentifikasi
pelanggaran peraturan perundang-undangan nikah/rujuk
|
|
|
20
|
Melakukan verifikasi
pelanggaran
|
|
|
21
|
Memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan nikah /rujuk
|
|
|
22
|
Mengamankan dokumen
nikah
|
|
|
23
|
Menyusun Jadwal
penasehatan dan konsultasi nikah dan
rujuk
|
|
|
24
|
Menyusun materi dan
metode penasehatan dan konsultasi
|
|
|
25
|
Memberikan penasehatan
dan konsultasi nikah dan rujuk
|
|
|
26
|
Mengidentivikasi
permasalahan hukum munakahat
|
|
|
27
|
Menyusun Materi
bimbingan Muamalah
|
|
|
28
|
Menyusun monografi kasus
|
|
|
29
|
Melakukan kordinasi
kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan dan Hukum Islam
|
|
|
30
|
Membuat tulisan di
bidang kepenghuluan dan hukum Islam yang di sebarluaskan melalui media massa
|
|
|
31
|
Pelayanan Konsultasi
Kepenghuluan dan Hukum Islam
|
|
|
32
|
Memeriksa dan menanda
tangani legalisir Kutipan Akta Nikah
|
|
|
33
|
Memeriksa dan menanda
tangani Rekomendasi pindah nikah
|
|
|
34
|
Menerima dan mengarsip
permohonan Penyuluh Agama Honorer ( PAH ) Kanmenag untuk wilayah Kecamatan
Siak Kecil tahun 2015
|
|
|
35
|
Mengantar Permohonan
Penyuluh Agama Honorer ( PAH ) Kanmenag untuk wilayah Kecamatan Siak Kecil
tahun 2015 ke Kanmenag Bengkalis
|
|
|
36
|
Menerima dan
mengarsipkan Laporan triwulan Penyuluh Agama Honorer ( PAH ) Kanmenag untuk
wilayah Kecamatan Siak Kecil tahun 2015
|
|
|
37
|
Mengantar Laporan
triwulan Penyuluh Agama Honorer ( PAH ) Kanmenag untuk wilayah Kecamatan Siak
Kecil tahun 2015 ke Kanmenag Bengkalis
|
|
|
38
|
Operator Absen
Elektronik KUA Kec. Siak Kecil
|
|
3.
SULISTIONO,
S.Ag PENGOLAH BAHAN REGISTRASI
DAN
SERTIFIKASI
NIP. 19691109
200701 1 027 PENATA MUDA, III/b
Uraian tugas Pengolah
Bahan Registrasi dan Sertifikasi berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
tahun 2016 adalah sebagai berikut :
|
1
|
Pendataan Bidang
Kemasjidan
|
|
|
2
|
Mengetik Surat
Permintaan Data Masjid
|
|
|
3
|
Mengirimkan Surat
Permintaan data Masjid
|
|
|
4
|
Menerima, memeriksa data
Masjid
|
|
|
5
|
Merekap data Masjid
|
|
|
6
|
Mengetik data Masjid ke
dalam computer
|
|
|
7
|
Mengarsipkan berkas
masjid
|
|
|
8
|
Mengetik Surat
Permintaan Data Mushalla
|
|
|
9
|
Mengirimkan Surat
Permintaan data Mushalla
|
|
|
10
|
Menerima, memeriksa data
Mushalla
|
|
|
11
|
Merekap data Mushalla
|
|
|
12
|
Mengetik data Mushalla
ke dalam computer
|
|
|
13
|
Mengarsipkan berkas
Mushalla
|
|
|
14
|
Membuat laporan data
masjid dan mushalla se Kecamatan Siak Kecil
|
|
|
15
|
Memberi informasi
tentang persyaratan masuk Islam
|
|
|
16
|
Menerima dan memeriksa
berkas masuk Islam
|
|
|
17
|
Mengetik Surat
Pernyataan Masuk Islam
|
|
|
18
|
Mengagendakan penomoran
Surat keterangan masuk Islam
|
|
|
19
|
Mengarsipkan Surat
Keterangan Masuk Islam
|
|
|
20
|
Membuat Laporan Data
Masuk Islam
|
|
|
21
|
Mengecap Legalisir SK
Pengurus Masjid
|
|
|
22
|
Mengecap Legalisir SK
Pengurus Mushalla /Surau
|
|
|
23
|
Mengetik dan menyiapkan
Ikrar Wakaf, Akta Ikrar Wakaf dan Salinan Akta Ikrar Wakaf
|
|
|
24
|
Mengagendakan penomoran
Akta Ikrar Wakaf dan Salinan Akta Ikrar Wakaf
|
|
|
25
|
Mengarsipkan Ikrar
Wakaf, Akta Ikrar Wakaf dan Salinan Akta Ikrar Wakaf
|
|
|
26
|
Melayani tamu dengan
tata cara yang berlaku, serta menanyakan keperluan, dan mengantar tamu kepada
pejabat/pegawai yang ingin di temui, serta membuat daftar kunjugan tamu
|
|
|
27
|
Membuat data Keagamaan
dan data Kependudukan
|
|
|
28
|
Menerima foto copy
setoran awal BPIH dari Kanmenag Kab. Bengkalis
|
|
|
29
|
Mengarsipkan foto copy
setoran awal BPIH dari Kanmenag Kab. Bengkalis
|
|
|
30
|
Melakukan tugas
kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan
|
|
|
31
|
Operator Simmas dan
Siwak KUA Kec. Siak Kecil
|
|
|
32
|
Pendataan Bidang LPTQ
|
|
|
33
|
Mengetik Surat Permintaa,
dan mengirim data LPTQ Desa Se Siak Kecil
|
|
|
34
|
Menerima, memeriksa,
merekap dan mengetik serta mengarsipkan data LPTQ Desa Se Kec. Siak Kecil
|
|
|
35
|
Pendataan Majelis Taklim
se Kec. Siak Kecil
|
|
|
36
|
Mengetik, mengirimkan
surat permintaan data majelis taklim Desa
|
|
|
37
|
Menerima, memeriksa,
merekap dan mengetik serta mengarsipkan data Majelis taklim Desa Se Kec. Siak
Kecil
|
|
|
38
|
Pendataan Seni Qasidah
Islam /LASQI Se- Kec. Siak Kecil
|
|
|
39
|
Mengetik, mengirimkan
surat permintaan data Seni Qasidah Islam /LASQI
|
|
|
40
|
Menerima, memeriksa,
merekap dan mengetik serta mengarsipkan data
Seni Qasidah Islam /LASQI Se Kec. Siak Kecil
|
|
|
41
|
Pendataan UPZ Desa Se
Kec Siak Kecil
|
|
|
42
|
Mengetik, mengirimkan
surat permintaan data UPZ Desa
|
|
|
|
Menerima, memeriksa,
merekap dan mengetik serta mengarsipkan data
UPZ Desa Se Kec. Siak Kecil
|
|
|
43
|
Pendataan TPQ /TKQ Se
Kec. Siak Kecil
|
|
|
44
|
Mengetik, mengirimkan
surat permintaan data TPQ /TKQ Se Siak Kecil
|
|
|
45
|
Menerima, memeriksa,
merekap dan mengetik serta mengarsipkan data
TPQ /TKQ Se Kec. Siak Kecil
|
|
|
46
|
Membuat laporan
pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan.
|
|
4.
SITI
KHAIRIAH PENGOLAH BAHAN ADMINISTRASI
KEPENGHULUAN
NIP. 19740430 200710 2 004 PENGATUR
MUDA TK I, II/b
Uraian tugas Pengolah
Bahan Administrasi Kepenghuluan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun
2016 adalah sebagai berikut :
|
1
|
Membuat SKP Tahun 2016
|
|
2
|
Membuat Laporan Kinerja
Harian (LKH) setiap bulan
|
|
3
|
Menyiapkan bukti
pendaftaran nikah/rujuk
|
|
4
|
Melakukan pendaftaran
dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah/rujuk
|
|
5
|
Menulis Blangko
Pemeriksaan Kehendak Nikah (Model NB)
|
|
6
|
Mengarsipkan berkas
kehendak nikah (Model NB)
|
|
7
|
Menulis Akta Nikah
(Model N)
|
|
8
|
Mengcopy dan Mengirimkan
Akta Nikah Ke Kanmenag Bengkalis
|
|
9
|
Menerima, memeriksa, mengagendakan
Surat Masuk
|
|
10
|
Mendisposisi Surat masuk
dan menyampaikan kepada atasan
|
|
11
|
Menata Arsip Surat Masuk
|
|
12
|
Mengetik Surat Keluar
|
|
13
|
Mencatat dan memberi
penomoran Surat Keluar, serta menaikan ke pihak atasan
|
|
14
|
Menata Arsip Surat
Keluar
|
|
15
|
Menerima dan meneliti
persyaratan Rekomendasi Pindah Nikah
|
|
16
|
Mengetik dan memberi
nomor Surat Rekomendasi Pindah Nikah
|
|
17
|
Menyampaikan Surat
Rekomendasi Pindah Nikah kepada atasan untuk diteliti dan ditandatangani
|
|
18
|
Mengarsipkan Surat
Rekomendasi Pindah Nikah
|
|
19
|
Menerima, meneliti,
menstempel, mengagendakan dan mencatat nomor dan tanggal legalisir Kutipan
akta Nikah
|
|
20
|
Menaikan ke pihak atasan
untuk di tanda tangani dan stempel legalisir Kutipan Akta Nikah
|
|
21
|
Menyimpan arsip
legalisir Kutipan Akta Nikah
|
|
22
|
Membuat dan mengadakan
data pegawai sesuai dengan urutan kepangkatan
|
|
23
|
Menata bundel Arsip
Pegawai
|
|
24
|
Mengirimkan laporan
Bulanan KUA Siak Kecil Ke Kankemenag Kab. Bengkalis
|
|
25
|
Melakukan tugas
kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan
|
|
26
|
Membuat laporan
pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan.
|
5.
UMI
JUMIASARI PEGAWAI HONORER
Uraian tugas Pegawai Honor
berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2016 adalah sebagai berikut :
|
1
|
Mengetik Surat Keluar
|
|
2
|
Mencatat dan Memberi
Penomoran Surat Keluar, serta menaikkan ke Pihak Atasan
|
|
3
|
Menerima dan Meneliti
Persyaratan Rekomendasi Pindah Nikah
|
|
4
|
Mengetik dan Memberi
Nomor Surat Rekomendasi Pindah Nikah
|
|
5
|
Mengarsipkan Surat
Rekomendasi Pindah Nikah
|
|
6
|
Mengarsipkan dan
Mengagendakan Surat Tanda Terima Kutipan Akta Nikah (Model NA) dari Kemenag
Kab.Bengkalis
|
|
7
|
Membantu Menerima
Pendaftaran Kehendak Nikah
|
|
8
|
Membantu Menulis Blangko
Pemeriksaan Kehendak Nikah (Model NB)
|
|
9
|
Membantu Mengagendakan
Berkas Kehendak Nikah (Model NB)
|
|
10
|
Menulis Daftar Urut Nama
Pengantin di KUA Kec.Siak Kecil setiap Bulan
|
|
11
|
Menulis Kutipan Akta
Nikah (Model NA)
|
|
12
|
Mengarsipkan Tanda
Penyerahan Kutipan Akta Nikah (Model NA)
|
|
13
|
Operator Simkah
(Menginput Data Pengantin ke Aplikasi Simkah )
|
|
14
|
Mengetik dan Menggandakan
Laporan Bulanan
|
|
15
|
Mengagendakan dan
Mengarsipkan Laporan Bulanan
|
|
16
|
Menerima, Meneliti,
Menstempel, Mengagendakan dan Mencatat nomor dan tanggal legalisir Kutipan
Akta Nikah
|
|
17
|
Menaikkan ke Pihak
Atasan untuk ditandatangani dan Stempel Legalisir Kutipan Akta Nikah
|
|
18
|
Mengetik Daftar
Legalisir Kutipan Akta Nikah
|
|
19
|
Menyimpan Arsip
Legalisir Kutipan Akta Nikah
|
|
20
|
Melakukan Tugas
Kedinasan lain sesuai dengan Petunjuk atasan
|
|
21
|
Membuat Laporan
Pelaksanaan dan Hasil Kegiatan pada Atasan
|
|
22
|
Mengetik dan
Menggandakan Laporan Tahunan 2016
|
|
23
|
Mengagendakan dan
mengarsipkan Laporan Tahunan 2016
|
BAB III
PROGRAM KERJA
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIAK KECIL
A. POKOK-POKOK
PROGRAM
1.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana
kantor.
2.
Meningkatkan profesionalisme personil KUA
3.
Meningkatkan tertib administrasi
4.
Meningkatkan pelayanan di bidang kepenghuluan
5.
Meningkatkan pelayanan di bidang BP.4 dan keluarga sakinah
6.
Meningkatkan pelayanan di bidang zakat, wakaf, infaq, sodaqoh
dan ibadah sosial.
7.
Meningkatkan pelayanan di bidang ibadah haji
8.
Meningkatkan pelayanan di bidang kemasjidan dan hisab ru’yah
9.
Meningkatkan pelayanan di bidang produk halal
10. Meningkatkan pelayanan di
bidang lintas sektoral
B. RINCIAN
PROGRAM
1.
Bidang Sarana dan
prasarana kantor
a.
Rehabilitasi gedung balai nikah
b.
Menata ruang arsif
c.
Menata ruang karyawan
d.
Menata ruang dapur
e.
Menata ruang pelaminan
f.
Menata halaman kantor
g.
Membuat Plang KUA, PPAIW, MUI, BP4, IKMI dan LPTQ
h.
Membuat Kantor Bersama ( MUI, BAZ, BKMM, IPHI, IKMI) dan Aula
KUA
i.
Memiliki kendaraan roda dua dan empat
2.
Bidang Profesionalisme
Personil KUA
a.
Mengusulkan tenaga penyuluh dan pelaksana di KUA Siak Kecil.
b.
Mengikuti pemilihan KUA teladan.
c.
Membina karyawan KUA mengenai undang-Undang perkawinan.
d.
Sosialisasi pengoprasian kitab virtual.
e.
Bahsul Masa’il antar karyawan.
3.
Bidang Administrasi
a.
Membuat komputerisasi data
b.
Melengkapi buku-buku administrasi KUA
c.
Menjilid daftar pemeriksaan nikah
d.
Membuat papan Struktur organisasi KUA, Grafik peristiwa
nikah, Monografi KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Siak Kecil
e.
Membuat Visi Misi dan Motto KUA
f.
Mengarsifkan keluar masuk surat
g.
Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
h.
Membuat standarisasi pelayanan prima terhadap masyarakat
i.
Menyimpan data melalui program website dalam rangka persiapan
membukan akses internet
4.
Bidang Kepenghuluan
a.
Menerima pendaftaran nikah dan rujuk
b.
Meneliti daftar pemeriksaan nikah
c.
Menulis buku akta nikah
d.
Memeriksa, mengawasi, dan menghadiri dan mencatat peristiwa
nikah dan rujuk
e.
Mengisi formulir NB, N dan pembuatan laporannya
f.
Menulis buku akta nikah
g.
Membantu mencari fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan
dan rujuk
h.
Membuat brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
i.
Membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk
5.
Bidang Keluarga Sakinah
a.
Menyusun kepengurusan BP.4 Tingkat Kecamatan Siak Kecil
b.
Menyelenggarakan penataran calon pengantin satu minggu sebelum
pelaksanaan nikah.
c. Mengadakan penasihatan 10 menit pada saat pernikahan jika
situasi dan kondisi memungkinkan.
d.
Memberikan penasihatan kepada keluarga yang sedang mengalami
krisis rumah tangga.
e.
Mendata keluarga sakinah sewilayah Kecamatan Siak Kecil
f.
Sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam
pengajian-pengajian
g.
Mengadakan pembinaan Keluarga Sakinah Teladan untuk mengikuti
pemilihan Tingkat Kabupaten
6.
Bidang Zakat, Wakaf,
Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a.
Sosialisasi zakat, wakaf, infaq dan sodaqoh
b.
Mengumpulkan dan menyalurkan dana ZIS
c.
Mengadakan pembinaan masyarakat tentang sadar zakat
d.
Mendata tanah wakaf se-Kecamatan Siak Kecil
e.
Membuat Akta Ikrar Wakaf
f.
Mendata tanah wakaf
g.
Mendata tempat ibadah dan pendidikan
h.
Pengajian bulanan se-Kecamatan Siak Kecil
7.
Di Bidang Ibadah Haji
a.
Membentuk pengurus IPHI baru
b.
Mendata calon jama’ah haji se wilayah kecamatan Siak Kecil tahun
2016
c.
Mengadakan bimbingan manasik haji
d.
Melepas calon jamaah haji se wilayah kecamatan Siak Kecil tahun
2016
e.
Mengadakan bimbingan pelestarian haji mabrur
8.
Di Bidang Kemasjidan dan
Hisab ru’yah
a.
Memberdayakan fungsi masjid
b.
Membina khatib jum’at se wilayah Kecamatan Siak Kecil
c.
Menyusun khutbah Idul Fitri dan Idul Adha
d.
Mendata Masjid se wilayah kecamatan Siak Kecil
e.
Sosialisasi arah qiblat
f.
Membuat jadwal waktu sholat.
9.
Di Bidang Produk Halal
a.
Sosialisasi produk halal
b.
Mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
c.
Membantu membuat label halal makanan, minuman dan obat-obatan
d.
Mendata tempat penyembelihan hewan
e.
Mendata tempat pemeliharaan hewan
f.
Mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan
hewan yang benar
10.
Di Bidang Lintas Sektoral
a.
Bekerjasama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan,
PHBI, MTQ.
b.
Sosialisasi undang-undang perkawinan, tata cara perkawinan,
perwakafan dan lain-lain.
c.
Bekerjasama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama,
sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf,
sertifikasi label halal, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan yang
benar dan pembinaan mental ummat.
d.
Bekerjasama dengan POLSEK tentang bahaya narkoba, sosialisasi
undangundang fornografi dan keamanan lingkungan.
e.
Bekerjasama dengan UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan,
sosialisasi aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
f.
Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan
refroduksi, imunisasi calon pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal.
g.
Bekerjasama dengan IPHI di bidang Binsik dan pelestarian haji
mabrur.
h.
Bekerjasama dengan IKMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan
fungsi masjid, pendataan tempat-tempat ibadah.
i.
Bekerjasama dengan BKMT di bidang pemakmuran dan pendataan
majlis ta’lim.
j.
Bekerjasama dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah
k.
Bekerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan
sarana dan prasarana kantor KUA.
BAB IV
REALISASI
A. PELAKSANAAN
PROGRAM.
Dalam melaksanakan tugasnya, KUA Kecamatan Siak Kecil berpedoman pada
surat Keputusan Menteri Agama RI No. 18 tahun 1975, yaitu bahwa tugas-tugas
Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil adalah melaksanakan sebagaian tugas
Kantor Departemen Agama Kotamadya/Kabupaten pada bidang Urusan Agama Islam.
Adapun program kegiatan KUA Kecamatan Siak Kecil yang sudah dilaksanakan tahun
2015 meliputi:
1.
Bidang Sarana dan Prasarana Kantor
a.
Menata ruangan arsif.
b.
Menata ruang karyawan.
2.
Bidang Profesionalisme Personil KUA
a.
Mengikuti Pemilihan KUA Teladan
b.
Membina karyawan KUA supaya mereka betul-betul mampu melayani
masyarakat dengan pelayanan yang prima.
3.
Bidang Administrasi
a.
Membuat komputerisasi data Simkah.
b.
Melengkapi buku-buku administrasi KUA.
a.
Membuat Profil KUA Kecamatan Siak Kecil.
b.
Mengarsifkan keluar masuk surat dan merapikan tata letak arsif
c.
Membuat standarisasi pelayanan yang prima terhadap masyarakat
4.
Bidang Kepenghuluan
a.
Menerima pendaftaran nikah dan rujuk,meneliti daftar
pemeriksaan nikah, mengisi buku akta nikah, memeriksa, mengawasi, menghadiri
dan mencatat peristiwa nikah, mengisi register, buku stok, formulir NB, mengisi
buku akta nikah dan buku nikah,
b.
Membantu dalam mencari fatwa hukum yang ditanyakan masyarakat
khususnya mengenai perkawinan, waris dan wakaf.
c.
Membuat brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
5.
Bidang Keluarga Sakinah.
a.
Menyusun kepengurusan BP.4 tingkat kecamatan Siak Kecil
Periode 2015 s/d 2020.
b.
Menyelenggarakan penataran calon pengantin satu minggu sebelum
pelaksanaan nikah.
c.
Memberikan penasihatan terhadap keluarga yang sedang
mengalami krisis rumah tangga.
d.
Sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam
pengajian-pengajian.
e.
Mengikuti Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat
Kabupaten Bengkalis pada bulan Maret Tahun 2016.
6.
Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a.
Sosialisasi zakat infaq dan sodaqoh.
b.
Pembinaan masyarakat tentang sadar zakat dan wakaf.
c.
Pendataan tanah wakaf se-Kecamatan Siak Kecil dan pembuatan
AIW.
d.
Pendataan tempat ibadah dan pendidikan, dan pengajian bulanan
se-Kecamatan Siak Kecil.
7.
Di Bidang Ibadah Haji
a.
Membentuk pengurus IPHI baru Periode Tahun 2016 s.d. 2019.
b.
Mendata calon jama’ah haji se wilayah Kecamatan Siak Kecil
Tahun 1437 H / 2016 M.
c.
Mengadakan bimbingan manasik haji Tahun 1437 H /2016 M.
8.
Di Bidang produk halal
a.
Sosialisasi produk halal.
b.
Mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan.
c.
Mendata tempat penyembelihan hewan dan mengadakan pembinaan
terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar melalui
pengajian-pengajian.
9.
Di Bidang Lintas Sektoral
a.
Kerja sama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan,
PHBI, sosialisasi undang-undang perkawinan, syarat-syarat dan tata cara
pendaftaran perkawinan, perwakapan dan lain-lain melalui Rapat Koordinasi di
Kecamatan
b.
Kerja sama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama,
sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf,
sertifikasi tanah wakaf, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan hewan
yang benar dan pembinaan mental ummat.
c.
Kerja sama dengan POLSEK tentang sosialisasi bahaya narkoba,
sosialisasi undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
d.
Kerja sama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan
refroduksi, imunisasi calon pengantin, Keluarga Berencana dan produk halal.
e.
Kerja sama dengan IPHI di bidang bimbingan manasik haji.
f. Kerjasama dengan IKMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan
fungsi masjid dan pendataan tempat-tempat ibadah.
g. Kerjasama dengan BKMT di bidang pemakmuran dan pendataan
majlis ta’lim, lomba majlis ta’lim, Marhaban dan kesenian Islam se-Kec. Siak
Kecil.
h.
Kerjasama dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah.
i. Kerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana
dan prasarana kantor KUA.
B. PRESTASI
YANG PERNAH DICAPAI.
1.
KUA Percontohan.
- Juara II
Kua Teladan Tingkat Kabupaten Tahun 2014.
2.
Keluarga Sakinah
- Juara III Lomba Keluarga Sakinah
Tingkat Kabupaten Bengkalis Tahun 2014.
3.
Musabaqah Tilawatil Qur’an.
- Juara Umum II MTQ Tingkat
Kabupaten Bengkalis Tahun 2015.
C. RENCANA
KE DEPAN.
1.
Semenisasi halaman kantor yang
sampai saat ini belum terlaksana.
2.
Pembuatan Pagar Keliling
Kantor KUA Kecamatan Siak Kecil.
3.
Pengadaan tempat parkir
kendaraan yang saat ini belum ada.
4.
Menambah fasilitas kantor ( Komputer) untuk lebih
meningkatkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat. Sementara ada baru
satu buah laptop saja.
5.
Memiliki gedung bersama untuk kantor (MUI, IPHI, LPTQ, BP4
dan Aula
KUA Kecamatan Siak Kecil yang rencananya akan dibangun di samping`Gedung KUA
Kecamatan Siak Kecil.
6.
Peningkatan dan validasi segala data, kegiatan KUA Siak Kecil
bisa diakses lewat internet.
BAB V
PENUTUP
A.
KESIMPULAN.
Dari apa yang telah
digambarkan diatas tentang frofil Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil
dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.
KUA Kecamatan adalah sebuah institusi pemerintah yang bertugas memberikan
pelayanan di bidang urusan keagamaan Islam kepada masyarakat dalam wilayah
kecamatan.
2.
Disamping itu juga, KUA dijadikan sebagai pusat kegiatan keagamaan karena
ia juga sebagai tempat lembaga sosial keagamaam, seperti Sekretariat MUI, LPTQ, IPHI, PHBI, BAZ, dan BP4 Kecamatan.
3.
KUA Kecamatan Siak Kecil sampai saat ini telah dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik meskipun disana sini masih terdapat kelemahan dan
kekurangan dalam pelaksanaannya
4.
Terdapat perkembangan positif dari beberapa lembaga keagamaan dalam
melaksanakan kegiatannya.
B.
SARAN-SARAN
Agar terlaksananya tugas
dengan baik dapat disarankan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Hendaknya dapat ditambah personil sesuai dengan pembagian tugas di Kantor
Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil sehingga setiap program dan kegiatan lintas
sektoral dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin.
2.
Agar pihak Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis dapat mengusulkan kepada
Pemerentah Daerah untuk memperhatikan keberadaan KUA Kecamatan sebagai
institusi pemerintah yang melakukan pengabdian dan memberikan pelayanan kepada
masyarakat daerah di bidang urusan agama Islam dengan memberikan berbagai
fasilitas yang dapat menunjang kinerja Kantor Urusan Agama.
Demikianlah selayang pandang Profil KUA Kecamatan Siak Kecil ini tentunya
masih belum lengkap dan sempurna. Namun demikian profil ini diharapkan dapat
menjadi acuan bagi personil KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta
menjadi referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Semoga Allah Swt.
senantiasa melindungi dan meridloi langkah kita semua . Amiin Ya Rabbal
‘Alamiin.
Lubuk
Muda, 31 Oktober 2016nuari 2016
Plt. KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN SIAK KECIL
DTO.
SUGENG WIDODO, S.HI
NIP. 19790210 200501 1 004