Senin, 31 Oktober 2016

Profil KUA Kec. Siak Kecil

BAB I
PENDAHULUAN


A.   LATAR BELAKANG
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
Secara histories, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut seorang ahli di bidang ke-Islaman Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu. Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan.
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu:
1.         UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2.         UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.         Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun 1981 .
4.         Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
5.         Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.
Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.
Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia, Kanwil Kementerian Agama Prop. Riau berupaya melakukan berbagai terobosan yang efektif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu terobosan tersebut adalah penyelenggaraan penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan penilaian KUA percontohan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat sejauh mana penjabaran visi- misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut, apalagi kaitannya dengan arah dan kebijakan pembangunan Riau sebagai masyarakat yang beriman dan bertaqwa. Riau sebagai masyarakat yang religius Islami, maka Kementerian Agama Insya Allah memberikan warna dalam rangka mengaktualisasikan visi tersebut.
Adapun objek yang menjadi prioritas penilaian adalah menyangkut keseluruhan pelaksanaan tugas KUA kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat fisik, maupun administrasi dan sumberdaya manusia. Dalam rangka memenuhi kriteria inilah profil KUA kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis disusun sebagai KUA yang diberi kehormatan untuk mengikuti penilaian KUA percontohan di tingkat Kabupaten Bengkalis.

B.   DASAR HUKUM
Penyusunan profil KUA Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Siak Kecil didasarkan pada ketentuan tugas dan fungsi KUA Kecamatan itu sendiri dan dukungan dari dinas intansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan rutin dalam bentuk kegiatan penilaian atas KUA percontohan yang berpijak pada peraturan yang berlaku sebagai berikut:
1.         Undang-Undang RI No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, tolak dan rujuk.
2.         Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.         Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 18 tahun 1974 dan 45 tahun 1981 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Agama.
4.         Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan.
5.         Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 373 tahun 2002 tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
6.         Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 6 tahun 2005 tentang petunjuk penilaian KUA sebagai inti pelayanan percontohan.

C.   MAKSUD DAN TUJUAN
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dimaksudkan sebagai bahan acuan dan pertimbangan bagi tim penilai KUA percontohan dalam melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil secara konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA Kecamatan Siak Kecil itu sendiri. Dengan gambaran konprehensif ini diharapkan akan mempermudah dan memperlancar tugas penilaian yang dilaksanakan oleh tim penilai KUA percontohan.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
1.         Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil tentang kondisi riil KUA Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.
2.         Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil, sekaligus menjadi bahan eveluasi dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Prov. Riau.
3.         Memberikan daya penilaian subjektif dari masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan Siak Kecil sehingga akan mendorong timbulya kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan kualitas kinerja sekaligus pula dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang diembannya.
4.         Memberikan rumusan global tentang apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Siak Kecil dan apa yang akan direncanakan ke depan.



BAB II
GAMBARAN UMUM
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIAK KECIL
KABUPATEN BENGKALIS


A.      KONDISI OBYEKTIF KUA KECAMATAN SIAK KECIL.
KUA Kecamatan Siak Kecil merupakan salah satu dari 8 (delapan) KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis. KUA Kecamatan Siak Kecil merupakan pemekaran dari KUA Kecamatan Bukit Batu yang pada tahun 2005 dimekarkan menjadi 2 (dua) kecamatan.
Seiring dengan dinamika kebutuhan kantor, kepemimpinan pada KUA Kec. Siak Kecil telah mengalami beberapa pergantian kepala sebagai berikut:

NO

NAMA/NIP

PERIODE
1
Drs. FAKHRUROZI
NIP. 196706122003121002
Tahun 2005 s/d tahun 2011
2
H. MUHYIDIN, S.Ag
NIP. 197008041998031004
Tahun 2011 s/d tahun 2014
3
H. AZUMAR, S.PdI
NIP. 19580806 1981031005
Tahun 2014 s/d Sekarang


Para kepala KUA Kecamatan Siak Kecil dari dulu sampai sekarang, tidak hanya berkiprah dalam mengurusi urusan pernikahan dan rujuk saja, tapi mereka diberi tugas tambahan untuk menjadi Pembina Lembaga-lembaga social keagamaan, Kegiatan-kegiatan keagamaan serta kegiatan lintas sectoral sehingga beban tugas kepala KUA kecamatan Siak Kecil bisa dikatakan cukup padat.
Sejak berdirinya tanggal 2 Agustus 2005, keberadaan Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil telah banyak kemajuan yang dicapai khususnya dalam melaksanakan tugas yang diembannya yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Berbagai program dan kegiatan telah dilakukan dan diharapkan mampu mewujudkan tujuan dan sasaran dibidang keagamaan. Hal ini ditandai dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat tentang keberadaan KUA sebagai lembaga pemerintah yang mengurus masalah keagamaan khususnya agama Islam.


Adapun visi Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil adalah "Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Siak Kecil yang Agamis dalam berbagai aspek kehidupan, dinamis dan berakhlaqul kharimah.”
Dengan dilandasi Ikhlas Beramal, kita tingkatkan pelayanan prima dalam bidang :
1.         Peningkatan kualitas pelayanan Nikah/Rujuk
2.         Peningkatan fungsi dan peran Lembaga Kemasjidan
3.         Peningkatan kesadaran Zakat, Wakaf dan Pengembangan Wakaf Produktif
4.         Pemberdayaan keluarga menuju keluarga sakinah
5.         Peningkatan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Agama
6.         Memelihara dan meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.

B.       LETAK GEOGRAFIS KUA KECAMATAN SIAK KECIL
KUA Kecamatan Siak Kecil terletak di wilayah utara Jalan H. Mahmud Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil. Berjarak satu kilo meter dari perkantoran Kecamatan Siak Kecil.
Adapun wilayah Kecamatan Siak Kecil memiliki luas 742,21 KM2 dengan keadaan wilayah ketinggian dari permukaan laut    : 0 – 6 M. Secara umum letaknya berada pada posisi datar didominasi oleh kemiringan antara 0 – 3 %. Kondisi ini menyebabkan Kecamatan Siak Kecil merupakan wilayah yang bebas dari bahaya terjadinya erosi aliran air permukaan.
Di lihat dari tata letak Kecamatan Siak Kecil memiliki batas-batas sebagai berikut :
-            Sebelah Utara           : Kec. Bukit Batu
-            Sebelah Selatan         : Kec. Sabak Auh Kab. Siak
-            Sebelah Barat            : Kec. Mandau – Kec. Pinggir
-            Sebelah Timur           : Kec. Merbau (Kab.Meranti) posisi Selat Padang



C.      KONDISI PEMERINTAHAN KECAMATAN SIAK KECIL.
Dari batasan-batasan tersebut Kecamatan Siak Kecil terbagi menjadi 17 desa,  sebagaimana dalam tabel berikut :
NO
NAMA DESA
LUAS
WILAYAH
JARAK TEMPUH
DARI KUA KE DESA
1
Lubuk Muda
56, 12 KM2
+     0 Km
2
Tanjung Belit
53, 25 KM2
+  2,5 Km
3
Sumber Jaya
60, 67 KM2
+     8 Km
4
Tanjung Datuk
23, 44 KM2
+     5 Km
5
Liang Banir
25, 34 KM2
+     5 Km
6
Sungai Siput
22, 00 KM2
+     5 Km
7
Lubuk Garam
34, 00 KM2
+     9 Km
8
Koto Raja
20, 43 KM2
+     8 Km
9
Sepotong
33, 25 KM2
+     8 Km
10
Lubuk Gaung
105, 00 KM2
+   11 Km
11
Tanjung Damai
30, 00 KM2
+   20 Km
12
Langkat
132, 00 KM2
+   15 Km
13
Sungai Nibung
50, 66 KM2
+   16 Km
14
Sadar Jaya
39, 75 KM2
+   37 Km
15
Sungai Linau
11, 90 KM2
+   38 Km
16
Muara Dua
69, 50 KM2
+   50 Km
17
Bandar Jaya
97, 77 KM2
+   57 Km

D.      KEADAAN PENDUDUK DAN SOSIO RELIGIUSNYA
Dari data yang diperoleh, Kecamatan  Siak Kecil memiliki jumlah penduduk sebanyak 23.011 jiwa. Jumlah tersebut dapat dirincikan menurut pemeluk agama sebagai berikut :
NO

AGAMA
JUMLAH
KETERANGAN
1
Islam
22.163 jiwa
-
2
Budha
698 jiwa
-
3
Kristen
125 jiwa
-
4
Katolik
25 jiwa
-
5
Hindu
-
-
J u m l a h
23.011 jiwa




E.       SARANA PERIBADATAN KECAMATAN SIAK KECIL
Dari data yang diperoleh, Kecamatan  Siak Kecil memiliki 114 buah rumah peribadatan. Jumlah tersebut dapat dirincikan sebagai berikut :

NO

NAMA
RUMAH IBADAH

JUMLAH

KETERANGAN
1
Masjid
50 buah
-
2
Langgar
-
-
3
Mushalla
62 buah
-
4
Gereja
-
-
5
Pura
-
-
6
Wihara/Klenteng
2 buah
-

Jumlah

114 Buah

F.       LEMBAGA SOSIAL KEAGAMAAN KECAMATAN SIAK KECIL.
Selain Kantor Urusan Agama , di Kecamatan Siak Kecil terdapat pula berbagai lembaga social keagamaan yang bertugas memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap kehidupan keagamaan masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut adalah:

NO
NAMA LEMBAGA
SUBYEK PELAYANAN
JUMLAH
1
BAZ (Badan Amil Zakat)
Masyarakat
1

2
MUI (Majelis Ulama’ Indonesia)



3
IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji)
Masyarakat
1

4
BP4 (Badan Penasehatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan)
Masyarakat
1

5
LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an)
Masyarakat
1

6
Persatuan Mubaligh Kecamatan Siak Kecil
Masyarakat
1

7
IKMI (Ikatan Kesejahteraan Masjid Indonesia)
Masyarakat
1




G.      IBADAH SOSIAL KECAMATAN SIAK KECIL
1.    PEMBERDAYAAN ZAKAT
Peningkatan pembinaan zakat, infaq dan sodaqoh melalui program sosialisasi sesuai dengan undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, pengumpulan dan pemberdayaan secara berkesinambungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KUA Kecamatan Siak Kecil telah mengadakan bimbingan pengelolaan zakat mal dan sosialisasi pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Desa dengan tujuan agar pengelolaan zakat mal umat Islam baik pengumpulan dan pendistribusiannya dapat berjalan dengan lancar, tepat sasaran sesuai dengan tuntunan syari’at Islam. Sedangkan zakat fitrah sebagaimana biasa ditangani oleh Unit Pengumpul Zakat Masjid.
Adapun zakat yang telah dikelola oleh masyarakat Kecamatan Siak Kecil pada tahun 2015 adalah sebagaimana berikut :
NO
DESA
JUMLAH

KET
ZAKAT FITRAH
ZAKAT MAL
1
Lubuk Muda
Rp. 73.000.000,-
Rp. 11.684.500,-

2
Tanjung Belit
Rp. 51.650.000,-
Rp. 20.200.000,-

3
Sumber Jaya
Rp. 18.250.000,-
-

4
Tanjung Datuk
Rp. 20.000.000,-
-

5
Liang Banir
Rp. 14.250.000,-
-

6
Sungai Siput
Rp. 21.975.000,-
Rp. 22.300.000,-

7
Lubuk Garam
Rp. 40.800.000,-
Rp. 10.000.000,-

8
Koto Raja
Rp. 38.200.000,-
Rp.   6.400.000,-

9
Sepotong
Rp. 31.200.000,-
Rp. 10.200.000,-

10
Lubuk Gaung
Rp. 48.550.000,-
-

11
Tanjung Damai
Rp. 30.700.000,-
Rp. 17.500.000,-

12
Langkat
Rp. 37.350.000,-
Rp. 15.500.000-

13
Sungai Nibung
Rp. 31.000.000,-
Rp.   9.300.000,-

14
Sadar Jaya
Rp. 39.375.000,-
Rp. 35.700.000,-

15
Sungai Linau
Rp. 18.750.000,-
-

16
Muara Dua
Rp. 27.350.000,-
-

17
Bandar Jaya
Rp. 33.000.000,-
-


J u m l a h

Rp. 575.000.000,-

Rp. 128.784.500,-






2.    PEMBINAAN MUALAF
Pembinaan mualaf rutin dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil. Adapun untuk mualaf yang dibina tahun 2015 sebanyak 2 orang dengan rincian sebagai berikut :

NO
NAMA DAN
TANGGAL LAHIR

ALAMAT

ASAL
1
NUR HIDAYAH
Pakkat, 10-07-1995

Desa Langkat

Nias
2
MOHAMMAD SYAH
Sibolga, 19-07-1993

Desa Lubuk Gaung

Nias

3.    PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN
Kegiatan penyembelihan hewan qurban di Kecamatan Siak Kecil dilaksanakan dengan baik dan telah menjadi acara rutin setiap tahunnya dilaksanakan di masjid – masjid dilingkungan Kecamatan siak Kecil.
Adapun jumlah hewan kurban Kecamatan Siak Kecil Tahun 1436 H /2015 M adalah ekor dengan rincian sebagai berikut :

NO

JENIS HEWAN QURBAN

JUMLAH

KETERANGAN

1

Sapi

82 Ekor

-
2
Kerbau
  2 Ekor
-
3
Kambing
59 Ekor
-

Jumlah

143 Ekor



4.    BIMBINGAN MANASIK HAJI
Bimbingan manasik haji dilaksanakan setiap tahun bekerja sama dengan IPHI Kecamatan Siak Kecil yang pelaksanaannya disesuaikan dengan juklak dari bagian urusan haji Kementerian Agama Kab. Bengkalis. Pelaksanaan manasik haji untuk tahun ini dibagi menjadi dua tempat dengan rincian 4 kali pertemuan dilaksanakan di Kabupaten Bengkalis dan 6 pertemuan dilaksanakan di Kecamatan Siak Kecil.
Adapun jumlah calon Jemaah Haji Kecamatan Siak Kecil tahun 1437 H / 2016 M adalah 21 orang, dengan rincian sebagai berikut :

NO

NAMA

ALAMAT
1
MASRI BINTI SURATMAN MUSIDI
LANGKAT
2
IBRAHIM BIN MADSYAHCONTENG
LUBUK MUDA
3
NASRAH BINTI ENSIH SINTEL
LUBUK MUDA
4
MISNATUN BINTI SAMIJO ABDULLAH
SEPOTONG
5
SAIKEM BINTI MESRO ABDULLAH
SEPOTONG
6
JANATEN BINTI JEMINGAN MATDARJO
SEPOTONG
7
MISNIAH BINTI SALAM IRSAT
SEPOTONG
8
PATNI BINTI PAIMIN MATSARI
LANGKAT
9
MAIMUNAH BINTI H. ABU BAKAR
SEPOTONG
10
BANJIR BIN TOIRAN SODINI
SEPOTONG
11
SUPIYATI BINTI SAIMAN ABDULLAH
SEPOTONG
12
SOKIEM BINTI KADI TOLOSONO
SEPOTONG
13
SUKARMAN BIN H. SURAJI ABDULLAH
SUNGAI SIPUT
14
MARIATI BINTI KOMARI ABDULLAH
SUNGAI SIPUT
15
TUKIYEM BINTI SIKUS KARDI
SUNGAI SIPUT
16
SUPIATI BINTI ISNU ABDUL RAHIM
SUNGAI SIPUT
17
SOIMAN BIN SIKUS KARDI
SUNGAI SIPUT
18
SUMIATI BINTI M. TASKAM ABDULAH
SUNGAI SIPUT
19
R. LILA BINTI R SELAMAT SABAR
SUNGAI SIPUT
20
SAIFURRAHMAN BIN YASIR H. HUSEN
TANJUNG BELIT
21
SAMINI BINTI SAMSI ABDULLAH
TANJUNG BELIT



5.    TANAH WAKAF DAN KEGUNAANYA
Peningkatan pemanfaatan tanah wakaf dengan sasaran terkordinirnya pemanfaatan tanah wakaf beserta sertifikasinya sehingga dapat dikelola secara optimal.
Adapun jumlah tanah wakaf  di Kecamatan Siak Kecil yang telah bersetifikat adalah 61 lokasi, seluas 203.421 M2. dengan rincian sebagai berikut :

NO

PERUNTUKAN

JUMLAH

LUAS

STATUS

1

Masjid

26 Lokasi

62, 663 m2

Sertifikat
2
Mushalla /Surau
14 Lokasi
33, 486 m2
Sertifikat
3
Pendidikan Agama Islam
9 Lokasi
27, 248 m2
Sertifikat
4
Pekuburan
9 Lokasi
58, 980 m2
Sertifikat
5
Sosial Umat Islam
3 Lokasi
21, 980 m2
Sertifikat

J u m l a h

61 Lokasi

203, 421 m2

Sedangkan jumlah tanah wakaf  di Kecamatan Siak Kecil yang ber Akta Ikrar Wakaf (AIW) adalah 29 lokasi, seluas 445.486.5 M2. dengan rincian sebagai berikut :

NO

PERUNTUKAN

JUMLAH

LUAS

STATUS

1

Masjid

-

-

-
2
Mushalla /Surau
9 Lokasi
23.434.46  M2
AIW
3
Pendidikan Agama Islam
-
-
-
4
Pekuburan
-
-
-
5
Sosial Umat Islam
20 Lokasi
211.141,9 M2
AIW

J u m l a h

61 Lokasi

445.486.5 M2





H.      PERISTIWA NIKAH KECAMATAN SIAK KECIL.
Dari data yang diperoleh, Peristiwa nikah di Kecamatan  Siak Kecil selama 5 (lima) tahun terakhir berjumlah    pasang, dengan rincian sebagai berikut :

NO

TAHUN

PERISTIWA NIKAH

KETERANGAN
1
Tahun 2011
211 Pasang
-
2
Tahun 2012
194 Pasang
-
3
Tahun 2013
184 Pasang
-
4
Tahun 2014
216 Pasang
-
5
Tahun 2015
158 Pasang
-

Jumlah Peristiwa Nikah

963 Pasang

I.         PERSONALIA KUA KECAMATAN SIAK KECIL
Untuk menunjang kegiatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, memiliki jumlah pegawai sebanyak 5 orang yang terdiri dari : 1 orang kepala, 1 orang penghulu, 2 orang Pejabat Administrasi, ditambah dengan 1 orang pegawai honorer yakni :

NO
NAMA PEGAWAI
/ NIP.
PANGKAT /GOLONGAN

JABATAN
1
H. AZUMAR, S.PdI
19580806 198103 1 005
Penata
III/c
Ka. KUA
2
SUGENG WIDODO, S.HI
19790210 200501 1 004
Pembina
IV/a
Penghulu Madya
3
SULISTIONO, S.Ag
19691109 200701 1 027
Penata Muda
III/b
Pengolah Bahan Registrasi Dan Sertifikasi
4
SITI KHAIRIAH
19740430 200710 2 004
Pengatur Muda TK I II/b
Pengolah Bahan Administrasi Kepenghuluan
5
UMI JUMIASARI

-
Pegawai Honorer



J.        JOB DISCRIPTION / URAIAN TUGAS PEGAWAI KUA KEC. SIAK KECIL
1.                         H. AZUMAR, S.PdI                           KA. KUA SIAK KECIL
NIP. 19580806 198103 1 005                        PENATA, III/c
Kepala KUA kecamatan sesuai dengan KMA Nomor : 18 Tahun 1975 Jo KMA Nomor 517 Tahun 2001, KMA No. 477 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 1988, KUA mempunyai tugas :
1.         Melaksanakan sebagai tugas Kandepag Kabupaten / Kota di Bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan.
2.         Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan sektoral maupun lintas sektoral di wilayah kecamatan.
Dalam pelaksanakannya jabatan Ka. KUA menyelenggarakan fungsi :
1.         Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
2.         Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan dan rumah tangga KUA.
3.         Melakukan pembinaan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jenderal  Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain kepenghuluan, keluarga sakinah, ibadah sosial, pangan halal, kemitraan, zakat dan wakaf, ibadah haji.
4.         Mengatur pola kerja para Penghulu yang berada di lingkungan wilayah kerjanya.
Adapun uraian tugas Kepala Kantor berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2016 adalah sebagai berikut :
1
Memeriksa dan menanda tangani SKP Pegawai Tahun 2016

2
Memeriksa, Meneliti dan memberikan nilai serta menanda tangani Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Tahun 2015

3
Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan.

4
Membagi tugas dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan.

5
Menanggapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul di bidang pelaksanaan tugas KUA kecamatan.

6
Mengarahkan/memberikan materi konseling /penasehatan calon pengantin.

7
Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk

8
Menerima dan melaksanakan taukil wali Hakim

9
Memberikan khutbah /nasehat/doa nikah/rujuk

10
Memandu pembacaan sighat taklik

11
Memberikan penasehatan dan konsultasi nikah /rujuk (Keluarga bermasalah)

12
Melakukan koordinasi dengan instansi kecamatan, LPTQ Kecamatan tentang MTQ, Haji dan PHBI

13
Rapat koordinasi pembentukan panitia kegiatan tingkat kecamatan

14
Memeriksa dan menanda tangani Rekomendasi pindah nikah

15
Menghadiri undangan pelantikan kepala desa di lingkungan kecamatan Siak Kecil

16
Menghadiri undangan acara Hari Besar Islam

17
Menghadiri undangan Rohaniawan dan Pembacaan do'a

18
Memeriksa dan menanda tangani Akta Nikah (Model N)

19
Memeriksa dan menanda tangani Kutipan Akta Nikah (Model NA)

20
Memeriksa dan menanda tangani Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN)

21
Memeriksa dan menanda tangani laporan bulanan

22
Penyelenggaraan ikrar wakaf dan akta wakaf

23
Melaksanakan bimbingan manasih haji kecamatan

24
Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan zakat, wakaf dan kemasjidan

25
Memeriksa dan menanda tangani proposal masjid dan mushalla

26
Memeriksa dan menanda tangani surat-surat keluar

27
Memeriksa dan menanda tangani legalisir buku nikah

28
Melaksanakan koordinasi dengan Ka. Kanmenag Kab. Bengkalis

29
Membuat Laporan Tahunan /Tahun 2016


2.    SUGENG WIDODO, S.HI               PENGHULU MADYA
NIP. 19790210 200501 1 004                        PEMBINA, IV/a
Uraian tugas Penghulu Madya berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2016 adalah sebagai berikut :
1
Menyusun Rencana Kerja Tahunan Kepenghuluan
2
Menyusun Rencana Kerja Oprasional Kepenghuluan
3
Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah/rujuk
4
Menyiapkan bukti pendaftaran nikah/rujuk
5
Mengolah dan menverifikasi data calon pengantin
6
Melakukan penetapan dan /atau penolakan kehendak nikah/rujuk dan menyampaikannya
7
Menyiapkan bukti pendaftaran nikah/rujuk
8
Mengolah dan menganalisa tanggapan masyarakat terhadap pengumuman nikah/rujuk.
9
Menyusun jadwal nasehat calon pengantin
10
Menyusun materi pelaksanaan konseling / penasehatan calon pengantin
11
Mengarahkan /memberikan materi konseling Calon pengantin
12
Menganalisis kebutuhan konseling / penasehatan calon pengantin
13
Mengevaluasi  rangkaian kegiatan konseling penasehatan calon pengantin
14
Meneliti Kebenaran Data Calon pengantin, Wali Nikah dan saksi
15
Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah dan rujuk
16
Menerima dan nelaksanakan taukil wali nikah /tauliyah wali hakim
17
Memberikan khutbah / Nasehat/ Doa nikah/ Rujuk
18
Memandu pembacaan Sighat Taklik Talak
19
Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan nikah/rujuk
20
Melakukan verifikasi pelanggaran
21
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan nikah /rujuk
22
Mengamankan dokumen nikah
23
Menyusun Jadwal penasehatan dan konsultasi  nikah dan rujuk
24
Menyusun materi dan metode penasehatan dan konsultasi
25
Memberikan penasehatan dan konsultasi nikah dan rujuk
26
Mengidentivikasi permasalahan hukum munakahat
27
Menyusun Materi bimbingan Muamalah
28
Menyusun monografi kasus
29
Melakukan kordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan dan Hukum Islam
30
Membuat tulisan di bidang kepenghuluan dan hukum Islam yang di sebarluaskan melalui media massa
31
Pelayanan Konsultasi Kepenghuluan dan Hukum Islam
32
Memeriksa dan menanda tangani legalisir Kutipan Akta Nikah
33
Memeriksa dan menanda tangani Rekomendasi pindah nikah
34
Menerima dan mengarsip permohonan Penyuluh Agama Honorer ( PAH ) Kanmenag untuk wilayah Kecamatan Siak Kecil tahun 2015
35
Mengantar Permohonan Penyuluh Agama Honorer ( PAH ) Kanmenag untuk wilayah Kecamatan Siak Kecil tahun 2015 ke Kanmenag Bengkalis
36
Menerima dan mengarsipkan Laporan triwulan Penyuluh Agama Honorer ( PAH ) Kanmenag untuk wilayah Kecamatan Siak Kecil tahun 2015
37
Mengantar Laporan triwulan Penyuluh Agama Honorer ( PAH ) Kanmenag untuk wilayah Kecamatan Siak Kecil tahun 2015 ke Kanmenag Bengkalis
38
Operator Absen Elektronik KUA Kec. Siak Kecil




3.    SULISTIONO, S.Ag                         PENGOLAH BAHAN REGISTRASI
                                                        DAN SERTIFIKASI
            NIP. 19691109 200701 1 027                        PENATA MUDA, III/b
Uraian tugas Pengolah Bahan Registrasi dan Sertifikasi berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2016 adalah sebagai berikut :
1
Pendataan Bidang Kemasjidan
2
Mengetik Surat Permintaan Data Masjid
3
Mengirimkan Surat Permintaan data Masjid
4
Menerima, memeriksa data Masjid
5
Merekap data Masjid
6
Mengetik data Masjid ke dalam computer
7
Mengarsipkan berkas masjid
8
Mengetik Surat Permintaan Data Mushalla
9
Mengirimkan Surat Permintaan data Mushalla
10
Menerima, memeriksa data Mushalla
11
Merekap data Mushalla
12
Mengetik data Mushalla ke dalam computer
13
Mengarsipkan berkas Mushalla
14
Membuat laporan data masjid dan mushalla se Kecamatan Siak Kecil
15
Memberi informasi tentang persyaratan masuk Islam
16
Menerima dan memeriksa berkas masuk Islam
17
Mengetik Surat Pernyataan Masuk Islam
18
Mengagendakan penomoran Surat keterangan masuk Islam
19
Mengarsipkan Surat Keterangan Masuk Islam

20
Membuat Laporan Data Masuk Islam

21
Mengecap Legalisir SK Pengurus Masjid

22
Mengecap Legalisir SK Pengurus Mushalla /Surau

23
Mengetik dan menyiapkan Ikrar Wakaf, Akta Ikrar Wakaf dan Salinan Akta Ikrar Wakaf
24
Mengagendakan penomoran Akta Ikrar Wakaf dan Salinan Akta Ikrar Wakaf
25
Mengarsipkan Ikrar Wakaf, Akta Ikrar Wakaf dan Salinan Akta Ikrar Wakaf

26
Melayani tamu dengan tata cara yang berlaku, serta menanyakan keperluan, dan mengantar tamu kepada pejabat/pegawai yang ingin di temui, serta membuat daftar kunjugan tamu
27
Membuat data Keagamaan dan data Kependudukan

28
Menerima foto copy setoran awal BPIH dari Kanmenag Kab. Bengkalis

29
Mengarsipkan foto copy setoran awal BPIH dari Kanmenag Kab. Bengkalis
30
Melakukan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan

31
Operator Simmas dan Siwak KUA Kec. Siak Kecil
32
Pendataan Bidang LPTQ
33
Mengetik Surat Permintaa, dan mengirim data LPTQ Desa Se Siak Kecil
34
Menerima, memeriksa, merekap dan mengetik serta mengarsipkan data LPTQ Desa Se Kec. Siak Kecil
35
Pendataan Majelis Taklim se Kec. Siak Kecil
36
Mengetik, mengirimkan surat permintaan data majelis taklim Desa
37
Menerima, memeriksa, merekap dan mengetik serta mengarsipkan data Majelis taklim Desa Se Kec. Siak Kecil
38
Pendataan Seni Qasidah Islam /LASQI Se- Kec. Siak Kecil
39
Mengetik, mengirimkan surat permintaan data Seni Qasidah Islam /LASQI
40
Menerima, memeriksa, merekap dan mengetik serta mengarsipkan data  Seni Qasidah Islam /LASQI Se Kec. Siak Kecil
41
Pendataan UPZ Desa Se Kec Siak Kecil
42
Mengetik, mengirimkan surat permintaan data UPZ Desa

Menerima, memeriksa, merekap dan mengetik serta mengarsipkan data  UPZ Desa Se Kec. Siak Kecil
43
Pendataan TPQ /TKQ Se Kec. Siak Kecil
44
Mengetik, mengirimkan surat permintaan data TPQ /TKQ Se Siak Kecil
45
Menerima, memeriksa, merekap dan mengetik serta mengarsipkan data  TPQ /TKQ Se Kec. Siak Kecil
46
Membuat laporan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan.


4.    SITI KHAIRIAH                              PENGOLAH BAHAN ADMINISTRASI
                                                        KEPENGHULUAN
            NIP. 19740430 200710 2 004             PENGATUR MUDA TK I, II/b
Uraian tugas Pengolah Bahan Administrasi Kepenghuluan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2016 adalah sebagai berikut :
1
Membuat SKP Tahun 2016
2
Membuat Laporan Kinerja Harian (LKH) setiap bulan
3
Menyiapkan bukti pendaftaran nikah/rujuk
4
Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah/rujuk
5
Menulis Blangko Pemeriksaan Kehendak Nikah (Model NB)
6
Mengarsipkan berkas kehendak nikah (Model NB)
7
Menulis Akta Nikah (Model N)
8
Mengcopy dan Mengirimkan Akta Nikah Ke Kanmenag Bengkalis
9
Menerima, memeriksa, mengagendakan Surat Masuk
10
Mendisposisi Surat masuk dan menyampaikan kepada atasan
11
Menata Arsip Surat Masuk
12
Mengetik Surat Keluar
13
Mencatat dan memberi penomoran Surat Keluar, serta menaikan ke pihak atasan
14
Menata Arsip Surat Keluar
15
Menerima dan meneliti persyaratan Rekomendasi Pindah Nikah
16
Mengetik dan memberi nomor Surat Rekomendasi Pindah Nikah
17
Menyampaikan Surat Rekomendasi Pindah Nikah kepada atasan untuk diteliti dan ditandatangani
18
Mengarsipkan Surat Rekomendasi Pindah Nikah
19
Menerima, meneliti, menstempel, mengagendakan dan mencatat nomor dan tanggal legalisir Kutipan akta Nikah
20
Menaikan ke pihak atasan untuk di tanda tangani dan stempel legalisir Kutipan Akta Nikah
21
Menyimpan arsip legalisir Kutipan Akta Nikah
22
Membuat dan mengadakan data pegawai sesuai dengan urutan kepangkatan
23
Menata bundel Arsip Pegawai
24
Mengirimkan laporan Bulanan KUA Siak Kecil Ke Kankemenag Kab. Bengkalis
25
Melakukan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan
26
Membuat laporan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan.

5.    UMI JUMIASARI                PEGAWAI HONORER
Uraian tugas Pegawai Honor berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2016 adalah sebagai berikut :
1
Mengetik Surat Keluar
2
Mencatat dan Memberi Penomoran Surat Keluar, serta menaikkan ke Pihak Atasan
3
Menerima dan Meneliti Persyaratan Rekomendasi Pindah Nikah
4
Mengetik dan Memberi Nomor Surat Rekomendasi Pindah Nikah
5
Mengarsipkan Surat Rekomendasi Pindah Nikah
6
Mengarsipkan dan Mengagendakan Surat Tanda Terima Kutipan Akta Nikah (Model NA) dari Kemenag Kab.Bengkalis
7
Membantu Menerima Pendaftaran Kehendak Nikah
8
Membantu Menulis Blangko Pemeriksaan Kehendak Nikah (Model NB)
9
Membantu Mengagendakan Berkas Kehendak Nikah (Model NB)
10
Menulis Daftar Urut Nama Pengantin di KUA Kec.Siak Kecil setiap Bulan
11
Menulis Kutipan Akta Nikah (Model NA)
12
Mengarsipkan Tanda Penyerahan Kutipan Akta Nikah (Model NA)
13
Operator Simkah (Menginput Data Pengantin ke Aplikasi Simkah )
14
Mengetik dan Menggandakan Laporan Bulanan
15
Mengagendakan dan Mengarsipkan Laporan Bulanan
16
Menerima, Meneliti, Menstempel, Mengagendakan dan Mencatat nomor dan tanggal legalisir Kutipan Akta Nikah
17
Menaikkan ke Pihak Atasan untuk ditandatangani dan Stempel Legalisir Kutipan Akta Nikah
18
Mengetik Daftar Legalisir Kutipan Akta Nikah
19
Menyimpan Arsip Legalisir Kutipan Akta Nikah
20
Melakukan Tugas Kedinasan lain sesuai dengan Petunjuk atasan
21
Membuat Laporan Pelaksanaan dan Hasil Kegiatan pada Atasan
22
Mengetik dan Menggandakan Laporan Tahunan 2016
23
Mengagendakan dan mengarsipkan Laporan Tahunan 2016



BAB III
PROGRAM KERJA
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIAK KECIL


A.      POKOK-POKOK PROGRAM
1.         Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kantor.
2.         Meningkatkan profesionalisme personil KUA
3.         Meningkatkan tertib administrasi
4.         Meningkatkan pelayanan di bidang kepenghuluan
5.         Meningkatkan pelayanan di bidang BP.4 dan keluarga sakinah
6.         Meningkatkan pelayanan di bidang zakat, wakaf, infaq, sodaqoh dan ibadah sosial.
7.         Meningkatkan pelayanan di bidang ibadah haji
8.         Meningkatkan pelayanan di bidang kemasjidan dan hisab ru’yah
9.         Meningkatkan pelayanan di bidang produk halal
10.     Meningkatkan pelayanan di bidang lintas sektoral

B.       RINCIAN PROGRAM
1.         Bidang Sarana dan prasarana kantor
a.         Rehabilitasi gedung balai nikah
b.        Menata ruang arsif
c.         Menata ruang karyawan
d.        Menata ruang dapur
e.         Menata ruang pelaminan
f.         Menata halaman kantor
g.        Membuat Plang KUA, PPAIW, MUI, BP4, IKMI dan LPTQ
h.        Membuat Kantor Bersama ( MUI, BAZ, BKMM, IPHI, IKMI) dan Aula KUA
i.          Memiliki kendaraan roda dua dan empat

2.         Bidang Profesionalisme Personil KUA
a.         Mengusulkan tenaga penyuluh dan pelaksana di KUA Siak Kecil.
b.        Mengikuti pemilihan KUA teladan.
c.         Membina karyawan KUA mengenai undang-Undang perkawinan.
d.        Sosialisasi pengoprasian kitab virtual.
e.         Bahsul Masa’il antar karyawan.



3.         Bidang Administrasi
a.         Membuat komputerisasi data
b.        Melengkapi buku-buku administrasi KUA
c.         Menjilid daftar pemeriksaan nikah
d.        Membuat papan Struktur organisasi KUA, Grafik peristiwa nikah, Monografi KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Siak Kecil
e.         Membuat Visi Misi dan Motto KUA
f.         Mengarsifkan keluar masuk surat
g.        Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
h.        Membuat standarisasi pelayanan prima terhadap masyarakat
i.          Menyimpan data melalui program website dalam rangka persiapan membukan akses internet

4.         Bidang Kepenghuluan
a.         Menerima pendaftaran nikah dan rujuk
b.        Meneliti daftar pemeriksaan nikah
c.         Menulis buku akta nikah
d.        Memeriksa, mengawasi, dan menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
e.         Mengisi formulir NB, N dan pembuatan laporannya
f.         Menulis buku akta nikah
g.        Membantu mencari fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan dan rujuk
h.        Membuat brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
i.          Membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk

5.         Bidang Keluarga Sakinah
a.         Menyusun kepengurusan BP.4 Tingkat Kecamatan Siak Kecil
b.        Menyelenggarakan penataran calon pengantin satu minggu sebelum pelaksanaan nikah.
c.   Mengadakan penasihatan 10 menit pada saat pernikahan jika situasi dan kondisi memungkinkan.
d.        Memberikan penasihatan kepada keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga.
e.         Mendata keluarga sakinah sewilayah Kecamatan Siak Kecil
f.         Sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian
g.        Mengadakan pembinaan Keluarga Sakinah Teladan untuk mengikuti pemilihan Tingkat Kabupaten


6.         Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a.         Sosialisasi zakat, wakaf, infaq dan sodaqoh
b.        Mengumpulkan dan menyalurkan dana ZIS
c.         Mengadakan pembinaan masyarakat tentang sadar zakat
d.        Mendata tanah wakaf se-Kecamatan Siak Kecil
e.         Membuat Akta Ikrar Wakaf
f.         Mendata tanah wakaf
g.        Mendata tempat ibadah dan pendidikan
h.        Pengajian bulanan se-Kecamatan Siak Kecil

7.         Di Bidang Ibadah Haji
a.         Membentuk pengurus IPHI baru
b.        Mendata calon jama’ah haji se wilayah kecamatan Siak Kecil tahun 2016
c.         Mengadakan bimbingan manasik haji
d.        Melepas calon jamaah haji se wilayah kecamatan Siak Kecil tahun 2016
e.         Mengadakan bimbingan pelestarian haji mabrur

8.         Di Bidang Kemasjidan dan Hisab ru’yah
a.         Memberdayakan fungsi masjid
b.        Membina khatib jum’at se wilayah Kecamatan Siak Kecil
c.         Menyusun khutbah Idul Fitri dan Idul Adha
d.        Mendata Masjid se wilayah kecamatan Siak Kecil
e.         Sosialisasi arah qiblat
f.         Membuat jadwal waktu sholat.

9.         Di Bidang Produk Halal
a.         Sosialisasi produk halal
b.        Mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
c.         Membantu membuat label halal makanan, minuman dan obat-obatan
d.        Mendata tempat penyembelihan hewan
e.         Mendata tempat pemeliharaan hewan
f.         Mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar



10.     Di Bidang Lintas Sektoral
a.         Bekerjasama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, MTQ.
b.        Sosialisasi undang-undang perkawinan, tata cara perkawinan, perwakafan dan lain-lain.
c.         Bekerjasama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi label halal, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan yang benar dan pembinaan mental ummat.
d.        Bekerjasama dengan POLSEK tentang bahaya narkoba, sosialisasi undangundang fornografi dan keamanan lingkungan.
e.         Bekerjasama dengan UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
f.         Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal.
g.        Bekerjasama dengan IPHI di bidang Binsik dan pelestarian haji mabrur.
h.        Bekerjasama dengan IKMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi masjid, pendataan tempat-tempat ibadah.
i.          Bekerjasama dengan BKMT di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim.
j.          Bekerjasama dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah
k.        Bekerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor KUA.



BAB IV
REALISASI


A.      PELAKSANAAN PROGRAM.
Dalam melaksanakan tugasnya, KUA Kecamatan Siak Kecil berpedoman pada surat Keputusan Menteri Agama RI No. 18 tahun 1975, yaitu bahwa tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil adalah melaksanakan sebagaian tugas Kantor Departemen Agama Kotamadya/Kabupaten pada bidang Urusan Agama Islam.
Adapun program kegiatan KUA Kecamatan Siak Kecil yang sudah dilaksanakan tahun 2015 meliputi:
1.                                                          Bidang Sarana dan Prasarana Kantor
a.         Menata ruangan arsif.
b.         Menata ruang karyawan.
2.                                                          Bidang Profesionalisme Personil KUA
a.         Mengikuti Pemilihan KUA Teladan
b.         Membina karyawan KUA supaya mereka betul-betul mampu melayani masyarakat dengan pelayanan yang prima.


3.                                                          Bidang Administrasi
a.         Membuat komputerisasi data Simkah.
b.         Melengkapi buku-buku administrasi KUA.
a.         Membuat Profil KUA Kecamatan Siak Kecil.
b.         Mengarsifkan keluar masuk surat dan merapikan tata letak arsif
c.         Membuat standarisasi pelayanan yang prima terhadap masyarakat
4.                                                          Bidang Kepenghuluan
a.         Menerima pendaftaran nikah dan rujuk,meneliti daftar pemeriksaan nikah, mengisi buku akta nikah, memeriksa, mengawasi, menghadiri dan mencatat peristiwa nikah, mengisi register, buku stok, formulir NB, mengisi buku akta nikah dan buku nikah,
b.         Membantu dalam mencari fatwa hukum yang ditanyakan masyarakat khususnya mengenai perkawinan, waris dan wakaf.
c.         Membuat brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
5.                                                          Bidang Keluarga Sakinah.
a.         Menyusun kepengurusan BP.4 tingkat kecamatan Siak Kecil Periode 2015 s/d 2020.
b.         Menyelenggarakan penataran calon pengantin satu minggu sebelum pelaksanaan nikah.
c.         Memberikan penasihatan terhadap keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga.
d.        Sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian.
e.         Mengikuti Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Kabupaten Bengkalis pada bulan Maret Tahun 2016.
6.                                                          Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a.         Sosialisasi zakat infaq dan sodaqoh.
b.         Pembinaan masyarakat tentang sadar zakat dan wakaf.
c.         Pendataan tanah wakaf se-Kecamatan Siak Kecil dan pembuatan AIW.
d.        Pendataan tempat ibadah dan pendidikan, dan pengajian bulanan se-Kecamatan Siak Kecil.
7.                                                          Di Bidang Ibadah Haji
a.         Membentuk pengurus IPHI baru Periode Tahun 2016 s.d. 2019.
b.         Mendata calon jama’ah haji se wilayah Kecamatan Siak Kecil Tahun 1437 H / 2016 M.
c.         Mengadakan bimbingan manasik haji Tahun 1437 H /2016 M.
8.                                                          Di Bidang produk halal
a.         Sosialisasi produk halal.
b.         Mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan.
c.         Mendata tempat penyembelihan hewan dan mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar melalui pengajian-pengajian.
9.                                                          Di Bidang Lintas Sektoral
a.         Kerja sama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, sosialisasi undang-undang perkawinan, syarat-syarat dan tata cara pendaftaran perkawinan, perwakapan dan lain-lain melalui Rapat Koordinasi di Kecamatan
b.         Kerja sama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi tanah wakaf, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan hewan yang benar dan pembinaan mental ummat.
c.         Kerja sama dengan POLSEK tentang sosialisasi bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
d.        Kerja sama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon pengantin, Keluarga Berencana dan produk halal.
e.         Kerja sama dengan IPHI di bidang bimbingan manasik haji.
f.     Kerjasama dengan IKMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi masjid dan pendataan tempat-tempat ibadah.
g.    Kerjasama dengan BKMT di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim, lomba majlis ta’lim, Marhaban dan kesenian Islam se-Kec. Siak Kecil.
h.         Kerjasama dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah.
i.       Kerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor KUA.

B.       PRESTASI YANG PERNAH DICAPAI.
1.         KUA Percontohan.
-   Juara II Kua Teladan Tingkat Kabupaten Tahun 2014.
2.         Keluarga Sakinah
-       Juara III Lomba Keluarga Sakinah Tingkat Kabupaten Bengkalis Tahun 2014.
3.         Musabaqah Tilawatil Qur’an.
-       Juara Umum II MTQ Tingkat Kabupaten Bengkalis Tahun 2015.

C.      RENCANA KE DEPAN.
1.         Semenisasi halaman kantor yang sampai saat ini belum terlaksana.
2.         Pembuatan Pagar Keliling Kantor KUA Kecamatan Siak Kecil.
3.         Pengadaan tempat parkir kendaraan yang saat ini belum ada.
4.         Menambah fasilitas kantor ( Komputer) untuk lebih meningkatkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat. Sementara ada baru satu buah laptop saja.
5.          Memiliki gedung bersama untuk kantor (MUI, IPHI, LPTQ, BP4 dan Aula KUA Kecamatan Siak Kecil yang rencananya akan dibangun di samping`Gedung KUA Kecamatan Siak Kecil.
6.          Peningkatan dan validasi segala data, kegiatan KUA Siak Kecil bisa diakses lewat internet.



BAB V
PENUTUP

A.      KESIMPULAN.
Dari apa yang telah digambarkan diatas tentang frofil Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.         KUA Kecamatan adalah sebuah institusi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan di bidang urusan keagamaan Islam kepada masyarakat dalam wilayah kecamatan.
2.         Disamping itu juga, KUA dijadikan sebagai pusat kegiatan keagamaan karena ia juga sebagai tempat lembaga sosial keagamaam, seperti Sekretariat MUI,  LPTQ, IPHI, PHBI, BAZ, dan BP4 Kecamatan.
3.         KUA Kecamatan Siak Kecil sampai saat ini telah dapat melaksanakan tugasnya dengan baik meskipun disana sini masih terdapat kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaannya
4.         Terdapat perkembangan positif dari beberapa lembaga keagamaan dalam melaksanakan kegiatannya.

B.       SARAN-SARAN
Agar terlaksananya tugas dengan baik dapat disarankan beberapa hal sebagai berikut :
1.         Hendaknya dapat ditambah personil sesuai dengan pembagian tugas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil sehingga setiap program dan kegiatan lintas sektoral dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin.
2.         Agar pihak Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis dapat mengusulkan kepada Pemerentah Daerah untuk memperhatikan keberadaan KUA Kecamatan sebagai institusi pemerintah yang melakukan pengabdian dan memberikan pelayanan kepada masyarakat daerah di bidang urusan agama Islam dengan memberikan berbagai fasilitas yang dapat menunjang kinerja Kantor Urusan Agama.
Demikianlah selayang pandang Profil KUA Kecamatan Siak Kecil ini tentunya masih belum lengkap dan sempurna. Namun demikian profil ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi personil KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta menjadi referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Semoga Allah Swt. senantiasa melindungi dan meridloi langkah kita semua . Amiin Ya Rabbal ‘Alamiin.


                                    Lubuk Muda, 31 Oktober 2016nuari 2016

Plt. KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN SIAK KECIL

 DTO.
SUGENG WIDODO, S.HI

NIP. 19790210 200501 1 004